
Anggota kepolisian menghentikan kendaraan di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8). Direktorat Semrawut Lintas Polda Metro Jaya kembali menerapkan sanksi tilang terhadap instrumen roda empat yang melanggar susunan ganjil genap di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pergantian.
©2020 Liputan6. com/Herman Zakharia